![]() |
| gambar diambil dari sini |
Sebenarnya waktu itu saya nyaris tidak ingin berangkat ke perhelatan Indonesian Netaudio Festival yang ke-2 (INF) di Bandung, 14-16 November lalu. Jujur saya, yang membuat saya malas waktu itu cuma soal ketidaksukaan saya dengan perjalanan lintas darat menggunakan kereta api. Apapun kelasnya. Sangat membosankan, apalagi kalau dapat tempat duduk yang tidak dekat dengan jendela, senderannya jadi kurang nyaman. Tapi flyer-flyer INF # yang terus ditag ke akun instagram saya, membuat saya begitu terundang, membuat hati goyah, dan kemudian membuat saya memutuskan jadi berangkat pada Jumaat malam, tiba di Bandung hari Sabtu sekitar jam empat pagi, lalu kembali lagi ke jogja Minggu paginya, sekitar pukul tujuh. Malam harinya, setelah siangnya saya membeli tiket kereta api di Indomaret, ada panggilan masuk ke handphone saya dari Anitha Silvia (Tinta). Katanya, Rizkan dari StoneAge Records berhalangan hadir karena ada acara keluarga, dan tidak hadirnya Rizkan membuat acara lokakarya yang diadakan pada hari Sabtu (15/11/14) jadi kekurangan satu orang panelis. Mbak tinta (panggilan akrab saya pada beliau) meminta bantuan saya untuk mengisi kekosongan tersebut yaitu dengan menggantikan posisi Rizkan sebagai panelis perwakilan dari netlabel. Ya. Saya punya netlabel, namanya Ear Alert Records, silahkan dicek. Setelah berpikir sebentar, kemudian saya mengiyakan ajakan tersebut, "Yah, nanti dicobalah" begitu kata saya. Hitung-hitung buat coba kemampuan bicara di depan orang. Hitung-hitung membantu teman. Hitung-hitung coba-coba. Dalam hati saya berkata, "Untung jadi berangkat ke Bandung, he he he". He he he.
Singkat cerita, saya sudah duduk di kerta api menuju Bandung. Saya duduk tidak dekat dengan jendela, tidak ada yang lebih buruk dari ini ketika anda berada di atas kereta api. Ibu-ibu yang ada di sebelah kiri saya sudah terlelap, tidur begitu damai, bersandar pada kaca kereta api yang basah luarnya akibat rintikan air hujan. Saya juga sempat terlelap, namun hanya sekejap-sekejap, setiap saya terlelap ada saja orang lewat sebelah kanan saya, menyenggol, dan membuat saya terbangun lagi. Alhasil saya tidak banyak tidur di kereta, cuma sekejap-sekejap. Sekitar pukul tiga pagi, saya mengirim pesan via whatsapp kepada mbak Tinta, menanyakan apakah jadi ada yang mau menjemput saya nanti di Stasiun Bandung. Ternyata ada yang mau berbaik hati dan direpotkan, ketua panitia dari INF sendiri yaitu mas Eky Alkautsar, sungguh baik betul, menurut saya menjemput seseorang yang baru dikenal pada waktu dini hari seperti itu adalah pekerjaan yang berat bung. Terima kasih banyak mas Eky. Sesampainya di stasiun Bandung, saya langsung memberi kabar pada mas Eky kalau saya sudah sampai, setelah bertemu dan berkenalan sejenak, kami langsung naik motor menuju Institut Francais Indonesia (IFI) Bandung, tempat dimana INF yang ke-2 diadakan. Setibanya di IFI, saya melihat wajah-wajah baru juga wajah-wajah familiar yang sudah lama tak jumpa. Tampak sedang duduk-duduk di lantai, ada Gilang Nugraha (Hujan Rekords) dan kawan-kawannya dari Bogor, juga tampak mbak Tinta juga ikut duduk-duduk disitu dengan wajah yang kelelahan karena mungkin seharian belum tidur karena sibuk mengurusi acara tersebut. Senang sekali bisa melihat wajah-wajah yang familiar. Rasanya aman teman-teman. Sungguh aman. Kami berbincang-bincang, dimulai dari basa-basi, lalu mulai bercanda, dan hangat kembali. Menghangatkan dinginnya kota Bandung pagi itu. Tak lama kemudian nampak gerombolan lelaki-lelaki gagah perkasa dari Zoo, ada Rully, Dimex, Obet, Bhakti, dan Panca. Sekali lagi, rasanya sungguh aman melihat wajah-wajah yang familiar. Saya merasa semakin aman. Enak.
Acara dimana saya akan menjadi panelis pengganti yaitu Lokakarya Creative Commons Music diadakan jam 10 pagi nanti.Masih ada sekitar 5 jam sebelum lokakarya tersebut dihelat, salah seorang kawan baru dari Sorge Magz, Kania, menawarkan kepada saya dan kawan-kawan Bogor untuk diantar menuju rumah inap buat tamu luar kota yang datang ke Bandung untuk menghadiri acara tersebut. Kami pun setuju dan langsung jalan menuju perumahan Dago Asri. Saya naik motor dengan Kania, kawan-kawan Bogor naik mobil yang mereka bawa. Sesampainya disana, tampak kokoh bangunan besar dengan arsitektur menawan, ternyata ini rumah inapnya, indah sekali. Setelah terkagum sejenak, ada seseorang membukakan pintu garasi rumah tersebut dari dalam, ternyata teman baru lagi dari perkumpulan panitia baik hati, Blandina Lintang. Setelah berkenalan sejenak, kemudian kami bersama-sama masuk menuju areal dalam rumah inap tersebut, dan wow, lapang betul rumah itu dalamnya, tampak beberapa teman-teman yang sudah datang duluan masih tertidur lelap. Ada yang di lantai, di atas karpet, di atas kasur yang diletakan di atas lantai, di sofa, dan tempat lainnya yang bisa "ditiduri". Sebagian dari kami ada yang langsung mengambil sleeping bag dari satu karung besar yang isinya sleeping bag semua, ada yang langsung enak mapan di atas karpet yang masih lapang, dan ada juga yang memilih untuk duduk-duduk di halamana belakang sambil minum kopidan mendekatkan diri dengan kawan baru, termasuk saya. Tak lama kemudian saya menumpang mandi di rumah tersebut karena waktu sudah menunjukan pukul sembilan pagi, dan sebentar lagi mbak Tinta akan tiba di rumah menjemput saya, untuk kemudian berangkat bersama ke IFI. Kami sudah mandi, kami wangi. Mbak Tinta juga sudah mandi, mbak Tinta wangi. Kami berangkat ke IFI naik mobil A-Pi-Vi yang disewa oleh perkumpulan panitia baik hati guna keperluan acara ini. Setelah melalui rintangan bernama kemacetan kota Bandung di siang hari, dengan agak terlambat kami akhirnya sampai di IFI, dan siap untuk memulai lokakarya.
Disitu saya berkenalan dengan mas Ivan Lanin dari Creative Commons Indonesia (CCID), yang juga akan menjadi panelis pada lokakarya pagi itu. Juga nampak disitu ada Eky, mbak Nuraini Juliastuti (mbak Nuning), lagi-lagi wajah familiar yang membuat saya merasa aman, dan juga ada para peserta lokakarya yang tetap setia menunggu lokakarya tersebut meskipun tidak sesuai jadwal. Maafkan keterlambatan saya, saya yang tidak berguna ini, kawan-kawan. Kami langsung bergegas menuju ruang tempat lokakarya diadakan. Terlihat rak-rak besar dan deretan buku-buku berbahasa Prancis yang tertara rapi pada selongsong rak-rak besar tersebut. Ruangannya tidak terlalu besar, sesuai juga dengan jumlah peserta yang tidak terlalu banyak, sesuai. Saya dan mas Ivan Lanin langsung membagi tugas, disini saya akan berbicara mengenai aktifitas saya di netlabel dan bagaimana saya memfungsikan Creative Commons pada aktifitas tersebut, dan mas Ivan Lanin akan menjelaskan mengenai Hukum Hak Cipta secara normatif kepada para peserta. Mas Ivan tampak membawa bahan-bahan yang tertata rapi, dan enak disimak. Berani betul ya saya yang cuma panelis pengganti, hanya membawa modal wajah kurang tidur, sedikit catatan di kertas HVS A4 yang saya lipat, dan flyer lama CCID yang saya dapatkan waktu INF pertama di Yogyakarta. Sungguh kontras, namun tetap akrab. Mas Ivan Lanin menjelaskan dengan runtut apa itu Hak Cipta sesuai dengan Undang-Undang nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, meskipun menurut informasi peserta yang menyela ketika materi mas Ivan baru dimulai, Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) yang baru sudah disahkan. Mohon maaf, jeda sejenak, setibanya di rumah saya lalu membaca dan memeriksa isi UU tersebut, dan ternyata tidak ada perubahan yang begitu berarti dan mempengaruhi isi materi yang akan disampaikan mas Ivan. Alhamdulilah, berarti bukan kesalahan. Kembali lagi ke lokakarya, setelah ada selaan sejenak, mas Ivan melanjutkan kembali penjelasan dari materi yang telah disiapkannya. Beliau dengan semangat menjelaskan bahwa salah satu tujuan CCID adalah untuk mengajak masyarakat untuk melek terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Peserta tampak mengangguk dengan semangat, ada yang biasa saja (mungkin karena sudah tahu, atau sudah menguasai), ada yang mencatat-catat, dan lain-lain.
Kemudian sesi saya dimulai, saya menjelaskan awal mulai proses berbagi musik saya dalam format digital yang dimulai dari blog pertama saya yaitu Empetrinanindonesa, yang kemudian situs tempat saya mengunggah file-file musik dalam negeri tersebut (megaupload.com) terkena upaya take down oleh aparat penegak hukum yaitu FBI. Kemudian saya menceritakan perkenalan awal saya dengan netlabel adalah dengan mengunduh secara legal karya-karya musik melalui Yes NoWave Netlabel dan kemudian mengenalnya lebih dalam lagi melalui Pati Rasa Records (RIP) dan INF pertama yang diadakan di Yogyakarta. Dengan bentuk netlabel saya tetap bisa berbagi musik dalam format digital, gratis unduh, legal karena ada perjanjian lisensi, rapi karena adanya kurasi, tanpa ada ekspektasi komersil sesuai dengan jalan yang saya tempuh sebelum saya membuat netlabel. Saya lebih mengedepankan romantisme yang lahir dari pertemuan antara bunyi dan telinga pendengar dalam suatu dimensi yang bersih dan suci, dan tentu saja persebaran pengetahuan melalui konten karya maupun sekedar pengetahuan tentang keberadaan pembuat bunyi dan bunyi buatannya tersebut bagi siapa saja yang berminat. Dalam lokakarya itupun saya mencoba memberi tahu cara mengasosiasikan penggunaan situs archive.org, dengan lisensi CC. Selesai saya mengutarakan curahan hati saya, lalu sesi tanya jawab dibuka. Penanya pertama adalah Robin Malau mantan gitaris dari band Puppen yang akan menjadi panelis pada diskusi selanjutnya pada hari yang sama, siang harinya. Ada dua penanya lain setelah Robin mengajukan pertanyaan, ada yang bertanya apakah lisensi CC dapat menjadi payung hukum jika terjadi pelanggaran atas hak cipta suatu karya, yang satu lagi saya lupa bertanya apa. Kemudian Robin kembali mengajukan pertanyaan, kira-kira sesuai lah dengan apa yang beliau utarakan pada laman situs resminya ini. Dari dimulainya pertanyaan tersebut berlalulah lokakarya dengan obrolan antar amas Ivan Lanin dan mas Robin. Saya terdiam. Atmosfirnya hampir sama dengan menonton Indonesian Lawyer's Club (ILC). Saya tidak suka ILC.
Saya menyesal tidak menyiapkan bahan apa-apa sebagai panelis pengganti, karena saya pernah mencoba memakalahkan pemblokiran yang dilakukan oleh FBI terhadap megaupload.com yang mengakibatkan terhentinya aktifitas saya di Empetrinanindonesa. Karena menurut saya, meskipun upaya mengunggah beberapa karya yang saya unggah di blog tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak cipta, beberapa karya lain yang saya unggah di blog tersebut dengan menitipkan file-nya kepada megaupload.com bukan merupakan pelanggaran hak cipta karena saya sudah mematuhi bunyi Pasal 43 huruf d UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta berbunyi "Pembuatan dan penyebarluasan konten Hak Cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial dan/atau menguntungkan Pencipta atau pihak terkait, atau Pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut", yang mana teori ini saya ketahui setelah mempelajari salah satu essay dari Ari Juliano. Tidak semua karya yang saya unggah itu saya langgar hak ciptanya, karena beberapa dari pencipta karya yang saya unggah menyetujui untuk diunggah karyanya dan saya sebarluaskan melalui blog tersebut, dan saya tidak mendapat untung sepersenpun dari aktifitas saya tersebut. Namun FBI, menurut saya, dengan lancang melakukan pemblokiran situs tersebut tanpa memperdulikan konten-konten apa saja yang diunggah di situs tersebut. Namun tindakan FBI tidak bisa sepenuhnya disalahkan, karena memang yang dilakukan oleh Kimdotcom adalah pelanggaran hak cipta, dan Selandia Baru, jua Indonesia, adalah termasuk dari beberapa negara yang meratifikasi World Intellectual Property OrganizationCopyrights Treaty (WIPO), dimana negara yang meratifikasi perjanjian tersebut harus menaati dan melaksankan segala ketentuan yang terdapat di perjanjian tersebut. Namun kalau memang betul UUHC yang sebelumnya, yaitu UU Nomor 19 Tahun 2002 merupakan hasil ratifikasi dari WIPO pada tahun 1997, seharusnya FBI yang menjadi perpanjangan tangan dari SOPA & PIPA yang berasal dari Amerika, negara yang juga menjadi anggota dari WIPO, seharusnya mengindahkan keberadaan pasal 43 huruf d tadi, dengan memperhatikan tiap konten yang diunggah di megaupload.com. Belum tentu benar juga sih analisis saya ini, saya juga belum mengklarifikasikannya pada yang lebih ahli, saya tidak ahli-ahli amat juga sebagai mahasiswa fakultas hukum, mohon maaf. Tapi menurut saya itulah guna keberadaan dari Creative Commons yang selalu saya ingat semenjak INF pertama yang lupa saya sampaikan karena kurang persiapan. CC ada untuk memperjelas, dan menyederhanakan ketentuan tentang hak cipta melalui lisensinya, sekaligus mengurangi eksklusifitas dari hak cipta yang lahir dari suatu karya yang diciptakan oleh pencipta, agar potensi dari karya tersebut dapat dimanfaatkan seluas-luasnya bagi orang-orang yang ingin mendapat manfaat dari karya tersebut. Ekslusifitas yang dimaksud adalah biaya dan prosedur legal yang harus dilalui pengguna karya ketika ingin mengkonsumsi karya tersebut. Dalam konteks karya, yang saya maksud disini adalah musik, dalam format mp3, FLAC, wav, dan format lainnya, menurut pandangan saya, ketika kita berbicara dalam praktek bermusik di netlabel yang berasosiasi dengan lisensi creative commons, rata-rata, musik yang disebarkan oleh netlabel tertentu adalah musik yang menurut saya, musik yang amat serius, meskipun bukan musik arus utama. Dimana saya sendiri menemukan manfaat dari tiap rilisan yang saya unduh dari netlabel, mungkin untuk contoh seperti Senyawa, atau Pribumi, Frau atau Rabu, dan masih banyak contoh lainnya lagi, dimana dari musik-musik yang saya unduh tersebut, saya tidak hanya mendengarkan musik mereka lalu bilang, oh lagu yang ini bagus, lagu yang ini jelek, atau oh lagu lamanya bagus, lagu barunya jelek. Dari musik, karya, kata (lirik), pemilihan konsep, urutan lagu, dan unsur-unsur kreatif lainnya, karya tersebut tidak hanya menghibur saya dari segi musikalitasnya, namun juga memberi wawasan saya dari segi intelektualitasnya. Terdapat "hal-hal lain" yang dapat diterima dan dibahas selain melulu hanya membahas bagaimana orang memutuskan untuk mengunduh suatu karya karena kualitas musikalitas semata. Bagi orang yang amat anarkis dalam menggunakan internet seperti saya (saya rasa sih seperti itu ya he he he), hal-hal ini seperti harta karun buat saya, sesuatu yang amat berharga. Buat saya, Ear Alert Records itu seperti kebun super luas milik Penny Rimbaud, di kebun itu saya menanam mulai dari Jagung, sampai Pare pun ada, di kebun itu siapapun dibolehkan untuk makan bersama, belajar bersama, dan berpesta bersama, tanpa harus mengeluarkan biaya. Saya sungguh menyesal bisa melupakan bagian terpenting ini, mungkin mas Ivan Lanin juga lupa, atau malah lain pendapat dengan saya, tidak sekedar mengenai persebaran lagu netlabel dan CC berasosiasi, tapi persebaran pengetahuan, menurut saya. Dan saya senang, tercatat pada hari Selasa 25 November, ada orang yang berpandangan mirip (atau sama ?) dengan saya tentang hal ini. Saya tidak bermaksud mengharuskan tiap pihak memiliki pandangan sama dengan saya, tapi apabila tiap pihak memiliki pilihan-pilihannya dalam upaya membagikan "sesuatu", boleh bukan ? Kalau saya ditanya tentang menghasilkan keuntungan berupa uang dalam penggunaan lisensi CC, mohon maaf saya tidak tahu, karena bukan itu tujuan saya membangun netlabel, juga bukan untuk bisa menjadi panelis saya membuat netlabel. Karena saya menyesal tidak dapat mengutarakan hal-hal ini di ruangan tersebut, maka saya utarakan penyesalan saya di tempat ini, karena saya bosan menyesal. Bosan menyesal... boleh bukan ? Lokakarya selesai sekitar pukul satu siang, para peserta beranjak pergi ke auditorium untuk mengikuti sesi diskusi yang selanjutnya, dan saya juga beranjak menghampiri kawan saya Arie Mindblasting (salah satu panelis diskusi utama di auditorium) yang saya ketahui sudah semenjak pertengahan diskusi kalau dia juga hadir di ruangan tersebut, sekali lagi saya menjumpai wajah yang familiar, sekali lagi saya merasa aman.
Bersambung.
N.B. : Saya tidak tahu apa yang terjadi dan apa yang akan dipikirkan Rizkan kalau seandainya dia tidak berhalangan dan menjadi panelis pada lokakarya tersebut. Saya belum sempat bertemu lagi dengan dia, sungguh, saya rindu.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar